DPRD Tanbu, Dalam Pemandangan Umum Raperda Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Masyarakat
NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), menyampaikan pemandangan umum terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hadir pada rapat paripurna tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan H. Mahriyadi Noor, Wakil Ketua DPRD H. Agoes Rakhmadi (pimpinan rapat, Forkopimda, dan tamu undangn lainnya.
Pemandangan umum pada dua buah Raperda tersebut diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak eksekutif setempat.
Dua buah Raperda yakni penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Kami Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengapresiasi Raperda ini, dimana kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan spiritual dan sosial masyarakat Tanah Bumbu,” ungkap Haris Fadillah juru bicara fraksi PKB, diruang rapat paripurna, Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya malayangkan beberapa pertanyaan diantaranya bagaimana target Pemda, untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan dan bagaimana kesiapan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Raperda tersebut.
“Karena banyak sekali ruang lingkup terhadap Raperda ini,” lanjut Haris.
Disamping itu, penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Pihaknya telah menyatakan setuju Pemda melakukan pembaharuan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018.
Menurutnya, Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan, serta belum mengakomodir permasalahan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
“Yang terpenting dalam perubahan Perda bukan sekedar formalitas pekerjaan rutin. Tapi lebih dari itu,” tutup Jubir Fraksi PKB itu. (Ana)