DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pembentukan Desa
NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Bumbu, pukul 16.15 Wita, Rabu (26/11/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Syahbani Rasul, dan dihadiri oleh para Anggota DPRD Tanah Bumbu, Bupati Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah, serta jajaran Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, keenam fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan mengapresiasi dan menerima Raperda tentang Pembentukan Desa untuk disahkan menjadi Perda.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menyampaikan sambutan dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Dewan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa.
“Kami menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa. Penyusunan Raperda tentang Pembentukan Desa ini merupakan salah satu langkah penting dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yulian.
Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut penetapan Raperda untuk pembentukan sejumlah desa baru di berbagai kecamatan, yaitu:
Desa Tanamerah Indah (Kec. Batu Licin)
Desa Anugerah Sejahtera
Desa Berkah Antasari
Desa Gunung Kanuar
Desa Gunung Meranti
Desa Hidayah (Kec. Simpang Empat)
Desa Nungal Jaya
Desa Bintang Makmur (Kec. Karang Bintang)
Desa Bumisari
Desa Kebun Agung
Desa Sukadamai Barat
Desa Sukadamai Timur (Kec. Mantewe)
Desa Batu Meranti Jaya (Kec. Sungai Loban)
Desa Mekar Mulya (Kec. Kuranji)
Desa Sungai Danau Raya
Desa Berkah Bersama
Desa Perintis Bersujud (Kec. Satui)
Pembentukan desa baru ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan lebih dekat dengan masyarakat, lebih partisipatif, serta lebih responsif terhadap kebutuhan wilayah.
Adapun tujuan Pembentukan Desa yang diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud untuk :
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
- Meningkatkan daya saing Desa.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, memperkuat pelayanan publik di tingkat desa, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Tanah Bumbu. (Fit)