Ratusan PNS di Tanah Bumbu Sudah Saatnya Hadapi Masa Pensiun
NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Belum lama ini pada bulan Februari lalu, BKPSDM Tanbu juga telah melakukan sosialisasi tentang proses pensiun kepada pegawai yang akan memasuki masa purna tugas.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran proses pensiun bagi para mereka yang akan mengakhiri tugas dan tanggung jawab mereka di tahun 2024.
Menurut ketentuan yang berlaku, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.
Sementara itu, untuk PNS yang menjabat fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun, dan untuk PNS yang menjabat sebagai fungsional ahli utama, usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) pada tahun ini akan memasuki masa purna tugas atau masa pensiun.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ada sekitar seratusan lebih pegawai yang purna tugas di tahun ini, dimana kebanyakan dari mereka yaitu guru,” kata Kepala BKPSDM Tanbu Rusdiansyah, Selasa (05/03/2024).
Rusdiansyah menjelaskan bahwa, pegawai yang hendak memasuki masa pensiun diharuskan mengajukan surat masa pensiun kepada BKPSDM setidaknya 6 bulan sebelumnya.
Setelah memastikan kelengkapan data dan berkas yang diperlukan, BKPSDM akan mengusulkan nota usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah nota usulan disetujui oleh BKN, baru kemudian kami terbitkan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi pegawai yang bersangkutan,” jelas Rusdiansyah. ANN