NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Bawaslu Tanah Bumbu (Tanbu) menyarankan agar warga segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), di tingkat kelurahan/desa jika nama belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Pemilu, pihaknya menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Tanbu.
Melalui Panwaslu Kecamatan agar memastikan pengumuman DPS telah ditempel oleh PPS, di tempat yang mudah dan jelas dilihat oleh masyarakat serta melakukan koordinasi, secara berkala kepada PPS untuk mengetahui ada tidaknya masukan atau tanggapan masyarakat.
“Lakukan koordinasi kepada PPS terhadap Pelaksanaan Pasal 206 Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,” pesan Ketua Bawaslu.
Ia menambahkan, untuk segera melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari instruksinya.
“Kita wajib mengawal warga yang memenuhi syarat memilih pada Pemilu serentak 2024, telah terdaftar dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran),” pungkas Kamiluddin Malewa pada Minggu (16/4/2023). (narasinusantara.com/Ana)