Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Ambil Kesempatan Di Ajang Batfest Tanah Bumbu, 2 orang Komplotan Copet Dibekuk Polisi

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membekuk 2 orang pelaku pencopetan di glora pesta rakyat, Batulicin Festival (Batfest) Tahun 2022.

Ulah para pencopet ini sempat menggegerkan pengunjung Batfest 2022. Pesta rakyat terbesar se-Indonesia Timur ini, yang di gelar mulai 27 hingga 31 Desember 2022 di pantai Jhonlin Group (JG) Kab. Tanbu Provinsi Kalimantan Selatan, menjadi sasaran empuk bagi 2 orang pencopet yang akhirnya dapat dibekuk petugas.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra didampingi Kasi Humas, AKP Sarianto mengungkapkan, kedua pelaku telah tertangkap tangan saat melakukan aksi pencopetan barang milik pengunjung Batfest 2022.

“Pelaku seorang pria dan wanita berinisial SA (56) dan MS (41) warga asal Jawa Timur,” bebernya di ruang kerjanya Mapolres Tanah Bumbu, Senin (2/1/2023).

Pada saat diamankan petugas unit Resmob yang dipimpin oleh Bripka Robinson, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 10 unit handphone hasil kejahatan.

“Barang bukti lain sempat dikirim melalui ekspedisi Tiki, kemudian oleh petugas meminta agar pengiriman dibatalkan lantaran barang hasil kejahatan. Setelah dikembalikan, ada 12 unit handphone dalam paket yang sebelumnya sudah tiba di Banjarmasin dan akan dikirim ke Jawa Timur,” terangya kemudian.

Ia melanjutakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban pencopetan yang merupakan pengunjung Batfest Tahun 2022 di Kecamatan Simpang Empat.

“Salah satu korban ada yang sempat memvideo pelaku wanita saat beraksi. Jadi, dari video tersebut awal kita melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” jelas dia.

Diduga, kedua pelaku merupakan komplotan dari jaringan pencuri atau copet antar pulau yang kerap beraksi di gelaran acara besar.

“Kedua pelaku datang dari Jawa Timur, dan baru 2 hari ada di Tanah Bumbu, untuk beraksi sebelum akhirnya tertangkap,” lanjutnya lagi.

Kedua pelaku teramcam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.

“untuk para korban yang merasa kehilangan atau kecopetan pada saat berada di area Batfest Tahun 2022, segera membuat laporan ke Polres Tanah Bumbu dengan membawa bukti kepemilikan handphone seperti kotak handphone untuk memastikan,” pungkasnya dia. (narasinusantara.com/Aaron)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.