Kecurian Hingga Tiga Kali Berturut, Terduga F Diamankan Polsek Kusan Hilir
NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial F (22) diamankan petugas pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Jalan Arif Rahman Hakim Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu,” katanya, Selasa (15/11/2022).
Kasi Humas mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan dari korban pencurian ke Polsek Kusan Hilir yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikannya oleh petugas setempat.
Kepada polisi, pelapor mengaku mengalami sebanyak tiga kali kejadian pencurian dirumahnya yang beralamat di Jalan Hasanuddin No. 03 RT. 03 Desa Pejala Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu.
Kejadian pertama pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 Wita, saat itu pelapor mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita, pelapor kembali kehilangan barang berharganya, kali ini berupa 1 unit Handphone merk OPPO tipe A37fw warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.
Hingga pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 18.30 Wita, barang milik pelapor berupa 1 unit Handphone merk OPPO A83 warna gold beserta charger, jam tangan merk Diesel, jam tangan merk JIMS HONEY dan uang tunai sebesar Rp. 200.000. kembali raib.
Kejadian-kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor tidak berada dirumah. Hal ini diketahui pada saat pelapor tiba di rumah dan melihat pintu dapur sebelah kiri rumah sudah dalam keadaan terbuka dan diketahui barang-barang tersebut sudah hilang.
“Atas semua kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.700.000. dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.
Sementara dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 1 unit hp merk oppo tipe A83 warna gold, 1 buah casing hp warna coklat, 1 charger warna putih, 1 buah jam tangan merk JIMS HONEY dan 1 lembar jaketnya hoodie merk BUCKET & CLO.
Perbuatan F ini terancam Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (narasinusantara.com/Aaron)