DPRD Tanah Bumbu Cabut Tiga Raperda dari Propemperda 2025 dalam Rapat Paripurna
NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi mencabut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Sidang DPRD pada Senin (24/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, dan dihadiri Ketua DPRD Andrean Atma Maulani. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diwakili Asisten Pemerintahan Umum, M. Yamani, yang menyampaikan langsung permohonan perubahan Propemperda Tahun 2025. Dalam penyampaiannya, M. Yamani mengungkapkan bahwa pemerintah daerah mengajukan pencabutan terhadap tiga judul Raperda yang sebelumnya masuk dalam daftar Propemperda 2025. Ketiga Raperda tersebut ialah:
- Raperda Penyertaan Modal pada PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda)
Pencabutan dilakukan karena adanya sejumlah rekomendasi dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Perseroda tersebut. Selain itu, hasil pembahasan di tingkat eksekutif menunjukkan bahwa PT Batulicin Jaya Utama dinilai belum memenuhi syarat kelayakan untuk menerima tambahan penyertaan modal. - Raperda Perubahan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Raperda Perubahan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dua Raperda terkait desa tersebut ditarik karena pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah daerah menilai ada potensi ketidaksinkronan aturan apabila Raperda ditetapkan sebelum regulasi turunannya dirilis pemerintah pusat.
M. Yamani menegaskan bahwa pencabutan ini telah melalui proses evaluasi menyeluruh, serta mempertimbangkan perkembangan terbaru dalam Peraturan Perundang-Undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap Raperda yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan disharmoni regulasi di kemudian hari.
Tiga Raperda itu resmi dicabut melalui Surat Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, yang sekaligus memperbarui daftar Propemperda Tahun Anggaran 2025.
Pencabutan Raperda ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD untuk menjaga kualitas peraturan daerah, khususnya dalam memastikan setiap regulasi memiliki dasar hukum yang kuat serta relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan aturan nasional. (Fit)