Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu Disetujui dalam Rapat Paripurna

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi disetujui dalam Rapat Paripurna digelar di ruang utama Sekretariat DPRD, Senin (24/11/2205). Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Waralaba dan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Asisten Administrasi Umum, M. Yamani, Forkopimda, dan perwakilan SKPD terkait.

Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum M. Yamani, Bupati menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah selama proses pembahasan dua Raperda tersebut.

“Raperda ini sangat penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kita. Inisiatif ini membuktikan peran strategis DPRD sebagai representasi rakyat dalam membangun regulasi daerah,” ujar Bupati melalui M. Yamani.

Menurutnya, lahirnya dua Raperda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, baik di sektor kesehatan maupun sektor usaha. Raperda ini disusun untuk memperbaiki tata kelola tenaga kesehatan di Tanah Bumbu. Tujuan utama regulasi diantaranya
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menjamin penyediaan tenaga kesehatan yang memadai, kompeten, dan terlindungi secara hukum.

Sementara itu, Raperda tentang Waralaba disusun untuk menjawab dinamika pertumbuhan usaha waralaba yang kian pesat di Tanah Bumbu. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dalam berusaha, memberikan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima waralaba, memperkuat kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM lokal.

Bupati menegaskan bahwa perkembangan waralaba harus memberi dampak positif pada perekonomian daerah, terutama bagi pelaku UMKM, usaha mikro, dan koperasi.

“Waralaba merupakan bentuk penguatan iklim usaha agar lebih tertata, kompetitif, dan tetap mengutamakan kepentingan pelaku UMKM lokal,” jelasnya.

Raperda ini juga diharapkan mendorong kolaborasi usaha melalui kemitraan yang adil dalam sistem waralaba, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dengan disetujuinya dua Raperda inisiatif ini, DPRD Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang responsif, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat.
Raperda selanjutnya akan dikirimkan kepada Pemerintah Daerah untuk proses fasilitasi dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Fit)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.