Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda Inisiatif Terkait Tenaga Kesehatan dan Waralaba

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD. Dua Raperda tersebut mencakup bidang pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta pengaturan waralaba di daerah.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, pada Senin (08/09/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, rapat kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan turut dihadiri berbagai unsur Forkopimda, Kepala SKPD, Kepala KPU, dan instansi terkait lainnya.

Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati, bersama para pejabat vertikal dan stakeholder daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu, Harmanuddin, yang mewakili Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, menegaskan bahwa dua Raperda ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD untuk menjawab kebutuhan dan tantangan daerah.

“Melalui fungsi legislasi, DPRD memiliki hak mengajukan Raperda Inisiatif. Pada kesempatan ini, kami menyampaikan dua raperda yaitu tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Waralaba,” kata Harmanuddin saat menyampaikan isi sambutan Ketua DPRD Tanah Bumbu.

Menurut Harmanuddin, sektor kesehatan merupakan pilar penting dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, merata, dan profesional. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur penempatan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai kompetensi sangat dibutuhkan.

“Kabupaten Tanah Bumbu masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan tenaga kesehatan. Diperlukan pengaturan yang tegas dan memiliki dasar hukum yang kuat agar pelayanan semakin optimal,” tambahnya.

Raperda kedua yang dibahas dalam rapat paripurna adalah mengenai Waralaba. Sektor waralaba, baik dengan merek nasional maupun internasional, berkembang pesat di Tanah Bumbu. Namun, regulasi yang mengatur distribusi, perlindungan pelaku usaha lokal, serta pemerataan manfaat ekonomi masih sangat dibutuhkan.

“Peraturan daerah tentang waralaba dibentuk untuk membina dan mengawasi kegiatan usaha waralaba agar tidak menggeser peran pelaku UMKM lokal. Kita ingin iklim usaha yang kondusif, kompetitif, dan adil bagi semua,” jelas Harmanuddin.

Menutup penyampaiannya, DPRD Tanah Bumbu berharap proses pembahasan Raperda ini bersama Pemerintah Daerah dan pihak terkait dapat menghasilkan regulasi yang bermanfaat, implementatif, dan solutif.

“Melalui kesempatan ini, kami mengajak seluruh elemen untuk terus menjaga sinergi dan bergotong royong dalam mewujudkan Tanah Bumbu yang BerAksi,” pungkasnya. (ANN)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.