Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina: Amnesti Bukan Ancaman, Tapi Peluang untuk Persatuan Bangsa

NARASINUSANTARA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Dapil II Kalimantan Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, menyampaikan bahwa wacana pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong (Tom Lembong) perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari ikhtiar rekonsiliasi nasional serta penguatan kehidupan demokrasi yang sehat dan berkeadaban.

Diketahui bersama. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan KPK) pada Jumat (1/8/2025) pukul 21.23 WIB setelah memperoleh amnesti dari Presiden RI Probowo Subianto.

Sementara itu, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi bebas dari Rutan Cipinang Jakarta juga pada Jumat (1/8) pukul 22.05 WIB ditemani keluarga dan penasihat hukumnya.

Baik Hasto maupun Tom telah bebas dari Rutan karena mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto mendapatkan amnesti sedangkan Tom mendapatkan abolisi.

Menilik kasus yang menjerat mereka berdua, Hasto merupakan terdakwa dari kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR dan kemudian ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Berbeda dengan kasus Tom Lembong yang ditahan karena menjadi terdakwa kasus impor gula dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Amnesti merupakan mekanisme konstitusional yang sah dan dapat digunakan dalam situasi-situasi tertentu untuk meredam ketegangan politik serta membuka ruang dialog. Jika memang ada pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan yang lebih besar, seperti menjaga stabilitas politik dan merawat semangat demokrasi, maka kami di DPR siap mendukung proses tersebut,” ujar Endang Agustina di Jakarta, Sabtu (2/8/2025)

Menurut Endang, langkah Presiden memberikan amnesti, jika diajukan harus dilihat dari perspektif kebangsaan yang lebih luas, bukan semata-mata hitungan politik jangka pendek. Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan mendukung proses hukum yang adil, namun juga terbuka pada solusi yang berorientasi pada rekonsiliasi nasional.

“Bukan berarti kita menutup mata terhadap hukum, tapi kita juga harus melihat apakah langkah-langkah seperti ini bisa membuka jalan baru untuk mendinginkan tensi politik, memulihkan kepercayaan publik, dan memperkuat keutuhan bangsa,” tambahnya.

Endang juga menilai bahwa Hasto maupun Tom Lembong adalah tokoh publik yang telah memberikan kontribusi dalam bidang politik dan ekonomi nasional.

“Kita harus bijak. Negara ini dibangun tidak hanya dengan penegakan hukum semata, tapi juga dengan kebesaran hati dan visi kebangsaan,” tegasnya.

Fraksi PAN, menurut Endang, akan memberikan pertimbangan secara objektif dan proporsional jika usulan amnesti tersebut diajukan ke DPR RI. Ia menegaskan pentingnya menjaga semangat persatuan dalam dinamika politik pasca-Pemilu 2024.

“Kita tidak boleh terus-menerus hidup dalam polarisasi. Jika amnesti bisa menjadi jembatan menuju dialog dan penyembuhan politik, maka itu layak untuk didukung,” pungkas Endang. (ANN Media)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.