Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Polres Tanah Bumbu Tangkap Dua Pemeran Video Asusila yang Viral, Terancam 12 Tahun Penjara

TANAH BUMBU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap dan menangkap dua pria pemeran dalam video asusila yang sempat menghebohkan masyarakat. Kedua pelaku berinisial HK (26) dan AM (23), merupakan warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu pada Senin (17/6/2025), Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arif Prasetya, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana menjelaskan kronologi pembuatan hingga penyebaran video syur yang beredar luas di masyarakat.

“Video asusila tersebut direkam pada Maret 2023 oleh pelaku HK menggunakan handphone iPhone XR saat sedang berhubungan intim dengan AM di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Video itu awalnya dibuat untuk konsumsi pribadi dan kenang-kenangan,” ungkap AKP Taufan Maulana.

Namun, pada Juni 2023, pelaku HK yang saat itu dalam kondisi mabuk karena cemburu mengetahui AM memiliki kekasih perempuan, nekat menyebarkan video asusila tersebut. Video itu diunggah ke akun Instagram miliknya melalui fitur Close Friend, yang memiliki lebih dari 60 anggota. Aksi serupa kembali dilakukan pada Mei 2025 melalui akun Instagram dengan nama pengguna @xino.nim, sehingga video tersebut viral dan meresahkan publik.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna merah dan satu video berdurasi 1 menit yang mengandung konten asusila.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyebarluaskan konten bermuatan pornografi yang dapat merusak moral dan merugikan banyak pihak,” tutup AKP Taufan Maulana. (ANN)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.