Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Pemkab Tanbu Sosialisasi Pemetaan dan Evaluasi Kerjasama Daerah Sesuai Aturan

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu, melangsungkan sosialisasi pemetaan dan evaluasi kerjasama daerah, bertempat di Gedung Mahligai Kapet Kecamatan Simpang Empat, Kamis (22/08/2024).

Adapun sosialisasi ini berdasarkan, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.

Kegiatan menghadirkan, narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Saiful Marifat Sahuri dan narasumber dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Saiful Arifin.

Turut berhadir dalam sosialisasi ini, Asisten dan Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu, Tim Koordinasi Kerjasama Daerah, Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Tanah Bumbu, Camat dan Lurah serta tamu undangan.

Ismail selaku Kepala Bagian Pemerintahan menyampaikan laporannya, ia juga menjelaskan dasar dan tahapan kerjasama.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, kita akan mendapatkan informasi yang kita perlukan guna mensukseskan kegiatan yang kita lakukan,” katanya.

Bupati Tanah Bumbu H.M. Zairullah Azhar di wakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM M Putu Wisnu Wardana, membuka kegiatan secara resmi.

Dalam sambutan mewakili Bupati, dirinya menyampaikan, bahwa pemetaan urusan pemerintahan ini, sangat penting untuk mengatasi keterbatasan – keterbatasan yang terjadi dalam melakukan identifikasi pekerjaan di daerah yang sama.

Dimana, pemetaan ini di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah terutama pada Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “ Daerah yang akan melaksanakan kerjasama, wajib sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 Ayat 2 melakukan pemetaan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah. Hal ini di jabarkan lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

Selanjutnya, identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan di kerjasamakan itu di koordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi kerja sama bersama dengan perangkat daerah membidangi perencanaan, penyusunan pemetaan kerjasama antara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) dan Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga (KSDPK), merupakan salah satu tugas dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Dalam rangka melakukan pemetaan urusan pemerintahan, di perlukan adanya pedoman bagi TKKSD baik pada Pemerintahan Daerah Provinsi maupun Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Dimana nantinya dapat memetakan urusan Pemerintahan yang dapat di kerjakan secara bersama berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di pandang perlu mengadakan sosialisasi pemetaan kerja sama daerah,” katanya.

“Agar nantinya, perangkat daerah lebih memahami tahapan pemetaan, proses pemetaan yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” punkasnya. (ANN)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.