Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

MI Pria di Satui Ketangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu Sabu

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek satui Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika.

Sebagai dasar penangkapan dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Tepatnya pada Kamis (13/06/2024) kisaran pukul 00.30 Wita, polisi melakukan tindakan penggerebekan di rumah tersangka, Kilometer 168 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Hasilnya polisi mengumpulkan, satu paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 1,04 gram, satu buah bong terbuat dari botol plastik, satu buah Hp merk Realdmi warna biru

Pelaku adalah MI seorang laki-laki (46 th) yang bekerja sebagai pedagang di Dusun Cermenan Kabupaten Jombang.

“Berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di wilayah Satui, maka melalui Unit Reskrim Polsek Polsek Satui melakukan penyelidikan dan telah ditemukan barang bukti bersama tersangka di dalam kamar,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga.


Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui, guna proses lebih lanjut. (ANN)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.