Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK TAHUN ANGGARAN 2023

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengikuti kegiatan serah terima bantuan keuangan partai politik (Parpol) tahun anggaran 2023, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Tanbu Jln Dharma Praja Kecamatan Batulicin, Rabu (19/4/2023).

Kegiatan tersebut berdasarkan aturan hukum yaitu
Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 36 Tahun 2018 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Selain itu juga mendasar pada, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2007 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Nomor: 900.1.10/8561/Polpum, tanggal 22 Desember 2022, tentang percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2023.

“Memperhatikan surat edaran tersebut di atas, bahwa bantuan keuangan Tahun 2023 dapat lebih awal diterima dan digunakan oleh Parpol, untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses Pemilihan Umum Tahun 2024,” katanya.

Ia melanjutkan bahwa,bantuan keuangan kepada Parpol, diprioritaskan untuk melaksanakan Pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu, digunakan untuk operasional sekretariat.

“Bentuk kegiatan pendidikan yang dimaksud berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan kegiatan pertemuan Parpol lainnya, sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik,” bebernya.

Hal tersebut bertujuan, untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Terdapat 8 Parpol penerima bantuan tahun 2023, dengan total keseluruhan perolehan suara 164.984, volume bantuan persuara rata-rata yaitu 10 ribu rupiah dengan jumlah bantuan diterima total keseluruhan sebesar Rp1.649.840.000.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa menjelaskan, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah H Ambo Sakka mewakili Bupati Tanbu, dengan adanya bantuan dana tersebut dialokasikan untuk melakukan pendidikan politik.

“Pendidikan politik ditujukan kepada pengurus Parpol dan masyarakat, mencakup perbaikan manajemen rekrutmen Kompetisi calon legislatif (Caleg) dan pendidikan politik kepada para caleg,” terangnya, saat dikonfirmasi media pada Rabu sore (19/4). (narasinusantara.com/Ana)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.