Tinjau Lomba Memancing, Waket DPRD Tanbu Ingatkan Bahaya Ilegal Fishing
NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Illegal fishing dinilai masyarakat masih marak terjadi. Kerugian dari Illegal fishing diantaranya, dampak perusakan ekosistem dan dampak ekonomi secara langsung bahkan berupa kehilangan pendapatan negara jika secara skala besar (internasional).
Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (UU).
Upaya untuk menangani kejahatan ini pemerintah telah melakukan, di antaranya yaitu, berlakunya UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004.
Undang-undang ini menjadi landasan yang kuat dalam penegakan hukum untuk menangani illegal fishing.
Wakil Ketua DPRD Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu), Sayyid Ismail Kholil Al Aydrus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam ilegal fishing.
“Sudah ada perda yang mengatur soal praktek ilegal fishing,” ucap dia di area lomba memancing di Desa Lasung Kecamatan Kusan Hulu Kab Tanbu, Minggu (15/1/2023).
Dijelaskannya, ilegal fishing banyak jenisnya. Salah satunya, menangkap ikan dengan cara disetrum dengan listrik.
“Ini ada sanksi dan hukumannya, karena membahayakan,” jelas Legislator asal Dapil Tanbu 1 ini.
Disebutkannya, menangkap ikan dengan cara ilegal atau dilarang oleh pemerintah, selain bisa merusak ekosistem juga berbahaya untuk manusia.
“Sudah banyak kasus dampak dari ilegal fishing, jadi jangan sampai terjadi lagi,” sebut politisi Fraksi Gerindra Tanbu ini.
Sebab itu lanjut Sayyid Ismail, sangat mengapresiasi langkah dari Desa Lasung Kecamatan Kusan Hulu menggelar lomba memancing.
“Ini sangat bagus, jadi warga yang memiliki hobi memancing bisa menyalurkan hobi menangkap ikan dengan cara yang legal atau dibenarkan,” apresiatnya. (narasinusantara.com/Aaron)