Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu, Berhasil Temukan 23 Paket Sabu Dari Tersangka AD di Bantaran Sungai Desa Satui Timur

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu, berhasil mengungkap perkara tindak pidana Narkotika.

Tersangka adalah AD (42 th) seorang pengangguran, tinggal di Desa Satui Timur Kecamatan Satui Kab. Tanbu.

Dari kejadian tersebut polisi mengantongi barang bukti berupa, 23 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 unit timbangan digital merk HWH warna hitam, 1 buah sendok yang terbuat dari plastik bening, 19 plastik klip kosong, uang Rp. 200 ribu rupiah.

Penangkapan berdasarkan pada pelanggaran hukum yaitu Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Tersangka AD dibekuk petugas pada Jumat (6/1/2023), sekitar pukul 15.30 Wita, tempat kejadian bantaran sungai Satui Jln Darmais, Desa Satui Timur Kec. Satui, Kab. Tanbu, Prov. Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP Saryanto, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

“Dimana Pada hari Jum’at, tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 Wita, di bantaran Sungai Satui Jl. Inpres Desa Satui Timur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalsel, telah tertangkap seorang tersangka AD, yang mana pada awalnya saat itu anggota Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu, mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu,” bebernya, Minggu (8/1/2023).

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian petugas langsung melaksanakan Patroli di sekitaran TKP dan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AD, yang sedang lewat menggunakan sepeda motor sedang membawa barang Narkotika sebagaimana telah terjadi pelanggaran hukum.

Dari AD petugas melakukan pemeriksaan dan telah ditemukan yaitu 1 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu, di kantong celana sebelah kanan tersangka.

“Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah tersangka AD, Desa Satui Timur yang mana ditemukan, 22 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dan timbangan digital merk HWH warna hitam, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Tanah Bumbu, guna proses selanjutnya,” tutup AKP Saryanto. (narasinusantara.com/Aaron)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.