
Pria di Batulicin Digeledah, Polisi Temukan 4 Paket Sabu
NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Batulicin, melakukan penangkapan terhadap seorang pria atas dugaan tindak pidana Narkotika.
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas AKP Saryanto, membenarkan peristiwa tersebut kepada media, Rabu (07/12/2022) siang.
“Tersangka berinisial S (30) diringkus polisi di Jl. Jamrud RT 12 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah bumbu, Selasa (06/12/2022) sekitar pukul 12.30 wita,” ungkapnya.
Ia lanjut dijelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jl. Jamrud RT 12 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini kemudian dilanjutkan penyelidikannya oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin, hingga akhirnya melakukan penangkapan di Jl. Jamrud Rt. 12 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu terhadap seorang laki-laki berinisial S (30).
“Pada saat dilakukan pengeledahan badan, ditemukan 4 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat 0,25 gram, diantaranya 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu disimpan di tangan sebelah kanan pelaku, 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu disimpan dalam kotak rokok merk ARROW dan 2 paket Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah pipet terbuat dari kaca yang disimpan di dalam dompet merk BOSS warna hitam,” papar Kasi Humas.
Selain Narkotika, barang bukti lain juga turut diamankan seperti 1 unit handphone merk Realme warna hitam, 1 bungkus rokok merk ARROW, 1 buah pipet terbuat dari kaca, dan 1 buah dompet merk BOSS warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini S harus mendekam di Mapolsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut. (narasinusantara.com/Aaron)